Menu utama:


KAMASE English Version
  • Polling

    • Yakinkah Anda energi terbarukan akan berkembang pesat di Indonesia?

      Lihat Hasil

      Loading ... Loading ...
  • Online Guests

  • Most Users Ever Online Is 18 On 20th December 2007, 14:47

    Users: 2 Guests, 1 Bot
    Users Browsing This Page: 1 (0 Members, 1 Guest and 0 Bots)

    Komentar Baru

    Search Engine Optimization

    Pesan Sponsor

  • Kategori Artikel

    Artikel Populer

    Arsip Artikel

    HYDROGEN-FC

    1. Maglev - Gigantic Wind Turbine
    2. My International Project
    3. My Working at PT. SIER
    4. Reach to Hydrogen Era
    5. Similarity of Hydrogen and Electric Power

    File Download

    Meta

    Investor Tidak Tertarik Bisnis Panas Bumi

    Kegiatan investasi pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia dinilai tidak menguntungkan selama harga jual
    listrik masih di bawah US$ 5 sen per kilowatt per jam (kWh). Wakil Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Suryadharma mengatakan, jika ingin menggaet investor maka harga jual listrik panas bumi di atas US$ 5 sen. “Harga di
    setiap daerah berbeda,” katanya, Selasa (7/11).

    Dia menjelaskan, agar proyek panas bumi bisa berkembang diperlukan konsistensi pemerintah dan menghargai kontrak panas bumi yang sudah diteken. “Selain itu dari sisi regulasi juga harus perbaiki diantaranya masalah perpajakan,” ujarnya. Suryadharma mengatakan, para investor juga menginginkan adanya kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usahanya.

    Selain itu, para pemilik modal juga menginginkan keadilan dalam penentuan harga jual panas bumi. Selama ini harga jual panas bumi selalu US$ 4,5 sen dan dinilai tidak menguntungkan. “Padahal harga jual listrik pembangkit
    yang menggunakan bahan bakar minyak sudah US$ 20 sen,” katanya.

    Beban pengusaha juga bertambah dengan adanya usulan penambahan royalti untuk daerah penghasil panas bumi proyek baru sebesar 1-2 persen per kWh untuk yang menghasilkan listrik. Sedangkan jika masih menghasilkan uap
    sebesar 3-5 persen dari harga jual. “Penambahan itu akan berpengaruh terhadap harga jual listrik,” ujarnya.

    Selama ini bagian yang disetorkan untuk pemerintah adalah 34 persen bagi proyek panas bumi yang sudah berjalan. Padahal dari perhitungan berdasarkan aturan perpajakan terbaru yang disetorkan ke negara bisa mencapai 46 hingga 47 persen.

    Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengakui potensi panas bumi di Indonesia sangat besar setara 27 ribu megawatt (MW). Sedangkan yang dimanfaatkan baru dibawah 1.000 MW. Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang sejumlah investor panas bumi.

    Rencananya untuk proyek panas bumi, kata Purnomo, akan ditenderkan oleh daerah karena sudah otonomi. Beberapa daerah yang memiliki potensi panas bumi di Indonesia berada di Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali dan Sulawesi tara.

    Diambil dari: TEMPO Interaktif, Jakarta: 07 November 2006

    Solusi bisnis ENERGI dari KAMASE CARE

    Komentar

    Komentar dari A. Bastian Halim
    Waktu: 9 Oktober 2007, 10:40 am

    Masalah investor blum mau menanamkan modalnya di Indonesia selain hal-hal tersebut di atas, juga jaminan kepastian pembelian terhadap listrik yang dihasilkan oleh PLN. Regulasi memang sudah mengatur bahwa semua listrik yang dihasilkan oleh swasta di Indonesia harus di beli oleh PLN. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi agar masalah jual beli tidak dikuasai oleh swasta.

    Tulis komentar